Wednesday, July 17, 2013

Etika Dalam Memberikan Nama Anak Dalam Agama Islam

Nama merupakan salah satu ciri atau tanda yang dapat membedakan seseorang dengan yang lain. Pada hakikatnya pemberian nama kepada anak bertujuan supaya ia dikenal serta memuliakannya. Dengan demikian para ulama telah bersepakat akan wajibnya orang tua untuk memberikan nama kepada anak laki-laki dan perempuan karena jika seseorang tidak diberikan nama, tentu saja dia akan menjadi seorang yang majhul atau tidak dikenal oleh masyarakat.

Berbicara tentang waktu yang tepat untuk memberikan nama, berdasarkan sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, dibagi tiga jenjang waktu, yakni:

a) Memberikan nama anak ketika dia dilahirkan.
b) Memberikan nama anak pada hari ketiga sehabis dia dilahirkan.
c) Memberikan nama anak pada hari ketujuh sehabis dia dilahirkan.

Pemberian nama kepada anak adalah hak (kewajiban) bapak
Pihak yang memiliki kewajiban (lebih berhak) untuk memberikan nama pada anak adalah ayahnya bukan ibunya. Sebagaimana yang telah ditetapkan dari para sahabat radhiallahu ‘anhum ketika mereka mendapatkan anak. Mereka pergi menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Beliau memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal tersebut sudah menunjukkan jika kedudukan bapak dalam memberikan nama anak lebih tinggi daripada ibu.

Anak akan bernasab kepada bapak bukan kepada ibu
Sebagaimana kewajiban yang dimiliki ayah untuk memberikan nama kepada anaknya, maka seorang anakpun akan bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya. Dapat dilihat ketika seorang anak akan dipanggil seperti: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.

No comments:

Post a Comment